BALAI SERTIFIKASI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 60/M-DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Lingkungan Kementerian Perdagangan, Balai Sertifikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk, personil, bimbingan teknis di bidang mutu, dan pengembangan jasa sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
- pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi;
- penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi, keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.
Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis sertifikasi produk, personil, pelatihan teknis di bidang mutu, pemberian informasi pelayanan, pemantauan mutu produk pelanggan sertifikasi, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis sertifikasi.
Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa sertifikasi, pemeliharaan sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa sertifikasi.
Balai Sertifikasi memiliki 3 jenis lembaga pelayanan:
- Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
- Lembaga Sertifikasi Person (LSP)
- Lembaga Pelatihan atau Bimbingan Teknis (LP)
Alamat
Jalan Raya Bogor KM No.26, Ciracas, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750
Jam Buka Layanan : 08.00-16.00 WIB
Telp : 021-87706835 (direct) / 021-8710321/322/ 323 (Call Center)
WA : 081387728543
Email : lsproppmb@gmail.com
Website: balaisertifikasi.kemendag.go.id