Bogor, 21 Desember 2020, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menyerahkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat kepada tiga pasar rakyat di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (21/12). Ketiga pasar rakyat tersebut yaitu Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat; serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.
"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Mendag Agus.
Mendag Agus menambahkan, SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
Mendag Agus menjelaskan, pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. SNI Pasar rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.