TUGAS
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
FUNGSI
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaah hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, penyiapan bahan Kerja sama, serta pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
- pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dokumentasi, perlengkapan dan rumah tangga Direktorat