TUGAS
Direktorat Metrologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal.
FUNGSI
Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.
- Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan fungsional kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat