Tugas Pokok Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang beredar dan jasa.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan pembinaan petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil- perlindungan konsumen (PPNS-PK), pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional bidang pengawasan perdagangan, serta penegakan hukum perlindungan konsumen.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan pembinaan petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipilperlindungan konsumen (PPNS-PK), pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional bidang pengawasan perdagangan serta penegakan hukum perlindungan konsumen.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan pembinaan petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil-perlindungan konsumen (PPNSPK), pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional bidang pengawasan perdagangan serta penegakan hukum perlindungan konsumen.
- Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, pembinaan petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil-perlindungan konsumen (PPNS-PK), pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional bidang pengawasan perdagangan serta penegakan hukum perlindungan konsumen
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, pembinaan petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) dan penyidik pegawai negeri sipil-perlindungan konsumen (PPNS-PK), pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional bidang pengawasan perdagangan serta penegakan hukum perlindungan konsumen.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.