BALAI SERTIFIKASI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan, Balai Sertifikasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk, personil, bimbingan teknis di bidang mutu, dan pengembangan jasa sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
- pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi;
- penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Balai Sertifikasi terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi, keuangan,
perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.
Kepala Balai Sertifikasi yaitu jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator, sedangkan Kepala Subbagian yaitu jabatan struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Balai Sertifikasi memiliki 3 jenis lembaga pelayanan:
- Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
- Lembaga Sertifikasi Person (LSP)
- Lembaga Pelatihan atau Bimbingan Teknis (LP)
Alamat:
Jalan Raya Bogor KM No.26, Ciracas, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750
Jam Buka Layanan: 08.00-16.00 WIB
Telp : 021-87706835 (direct) / 021-8710321/322/ 323 (Call Center)
WA : 081387728543 / Instagram: @bs_kemendag
Email :
lsproppmb@gmail.com (LSPro)
lsp_ppmb@yahoo.co.id (LSP)
lp_ppmb@yahoo.com (LP)
Website: balaisertifikasi.kemendag.go.id