TUGAS POKOK
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tertib niaga.
Fungsi
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNSDAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), analisa kasus perdagangan, pembinaan petugas pengawas tertib niaga (PPTN) dan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.