PENANDATANGAN PERATURAN TIGA MENTERI TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI PENDAFTARAN IMEI TELEPON SELULER

Ditulis pada 18 Oktober 2019 - 10:40

Jakarta, 18 Oktober 2019 – Perkembangan teknologi memberikan kemudahan kepada masyarakat, dalam hal ini salah satu yang sangat dekat di masyarakat adalah penggunaan teknologi seluler. Dalam perkembangannya teknologi seluler yang telah memberikan kemudahan dalam komunikasi telah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat. Tidak hanya itu teknologi seluler baik dalam bentuk telepon seluler atau pun komputer genggam juga telah meningkatkan transaksi perdagangan dimana saat ini marak perdagangan elektronik dengan menggunakan teknologi seluler. Kemudahan yang diberikan oleh teknologi seluler dan penggunaannya oleh konsumen memberikan konsekuensi banyaknya arus produk teknologi seluler di Indonesia. Saat ini telah diatur tata niaga telepon seluler oleh Kementerian Perdagangan baik dari sisi importasi maupun perdagangan dalam negeri melalui pengaturan layanan purna jual dan kartu jaminan dan kewajiban pencantuman label.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

Dalam rangka melindungi konsumen produk teknologi seluler tersebut maka selain pengaturan yang terkait dengan kewajiban label dalam Bahasa Indonesia atau layanan purna jual dan kartu jaminan maka disepakati untuk melindungi konsumen oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk menertibkan peredaran produk teknologi seluler melalui pendaftaran nomor IMEI.

Hal ini dalam rangka menghindari konsumen dari kerugian yang timbul akibat dari adanya produk telepon seluler illegal. Saat ini marak peredaran produk telepon seluler illegal tidak hanya merugikan konsumen namun juga telah merugikan negara dikarenakan produk teknologi seluler tersebut tidak melaksanakan kewajiban pajak yang seharusnya. Selain itu peredaran produk teknologi seluler illegal tersebut melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Perdagangan yang merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan kebijakan dibidang perdagangan turut serta dalam pelaksanaan pendaftaran nomor IMEI yang akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kementerian Perdagangan akan menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan yaitu yang terkait dengan kewajiban label dan juga yang terkait dengan layanan purna jual dan kartu jaminan. Materi pengaturan nantinya akan memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia, melalui kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan produk teknologi seluler dan pelaku usaha wajib menjamin bahwa produk teknologi seluler yang diperdagangkan adalah produk yang nomor IMEI nya telah terdaftar dalam sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Diharapkan setiap konsumen Indonesia terlindungi dan terhindar dari produk teknologi seluler illegal sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri produk seluler serta memberikan dampat yang positif bagi pengembangan industri produk teknologi seluler di Indonesia. - Biro Humas Kementerian Perdagangan -