Perkuat Pelaksanaan Pengawasan di Bidang Perdagangan, Kemendag Gelar Rakor Bersama BPTN dan Dinas Perdagangan

Ditulis pada 15 Oktober 2021 - 20:42

 

Kegiatan pengawasan perdagangan merupakan hal yang sangat penting dalam implementasi Undang-Undang di bidang perdagangan, khususnya dalam konteks penegakkan hukum. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui  Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

BPTN sangat berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan, khususnya di wilayah post border. Hal ini dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang impor.

BPTN saat ini telah terbentuk di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta di Kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.