Kenali Metrologi: Meter Parkir Wajib Tera

Ditulis pada 17 September 2019 - 17:40

Bisnis perparkiran saat ini diawasi tiga Undang-Undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  Dispenser yang merupakan alat ukur besaran tarif Parkir wajib di Tera Ulang sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Pengelola Jasa Parkir wajib mematuhinya.

Klik Untuk Melihat Video Lainnya dari Akun Youtube Resmi Direktorat Metrologi

Akun Media Sosial Lainnya:
Facebook: Ditjen PKTN
Instagram: ditjenpktn
Twitter: @ditjen_pktn