Tugas dan Fungsi

posted on 06 Februari 2018


TUGAS

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

FUNGSI

Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
  2. pelaksanaan urusan kerja sama di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga
  3. pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal
  4. penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga
  5. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana
  6. pelaksanaan urusan barang milik negara
  7. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.