TUGAS
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
FUNGSI
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
- pelaksanaan urusan kerja sama di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga
- pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal
- penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga
- pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana
- pelaksanaan urusan barang milik negara
- pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.