Search

Tentang Kami

Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, kuat, inovatif dan produktif, untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih berdaya saing di berbagai bidang dikancah internasional.

Peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan/ataujasa. Peningkatan upaya perlindungan konsumen diarahkan untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha, agar mampu melakukan inovasi dan menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah, berteknologi tinggi dan sarat kandungan bahan lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu barang dan/atau jasa yang diperdagangan tidak mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Keterbukaan pasar domestik dewasa ini sebagai konsekuensi dari proses globalisasi ekonomi, harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dimana barang dan/atau jasa yang diperoleh konsumen di pasar telah memiliki kepastian atas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai penanggung jawab Program Peningkatan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki peranan penting dalam mendukung arah kebijakan perdagangan dalamnegeri, khususnya terkait dengan program peningkatan pelindungan konsumen dan tertib niaga serta pengamanan pasar domestik untuk meningkatkan daya saing produk nasional. Dalam rangka pencapaian visi dan misi pemerintah, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Perdagangan, dengan mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi nasional serta arah kebijakan dan strategi Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah menyusun 5 (lima) arah kebijakan yaitu: (i) mendorong pengembangan standardisasi, mutu produk, dan regulasi pro konsumen; (ii) intensifikasi pengawasan barang pra pasar, pasar, tertib ukur; (iii) gerakan konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri; (iv) tertib niaga; dan (v) penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen.

Arah pelaksanaan Peningkatan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga adalah:

  1. Pengembangan kebijakan dan pemberdayaan konsumen melalui edukasi konsumen cerdas (Gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri) dan publikasi perlindungan konsumen secara lebih masif melalui pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dalam upaya pembentukan motivator perlindungan konsumen kepada mahasiswa, pelatihan motivator mandiri dan aktivasi motivator-motivator perlindungan konsumen yang telah dilatih, pembinaan pelaku usaha, serta pelatihan SDM kelembagaan perlindungan konsumen.
  2. Peningkatan efektivitas pengawasan barang beredar dan Jasa melalui penyusunan pedoman/juknis/SOP pengawasan barang beredar dan jasa, pengawasan terhadap produk yang diberlakukan SNI Wajib, label, manual kartu garansi, distribusi dan jasa, peningkatan kualitas SDM pengawasan barang dan jasa, sosialisasi dan fasilitasi kerjasama di bidang pengawasan, pengawasan terhadap produk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di pasar dan di daerah perbatasan, pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan Penyidik Barang Beredar dan Jasa (PBBJ), serta penegakan hukum perlindungan konsumen.
  3. Peningkatan tertib ukur melalui intensifikasi pelayanan di bidang metrologi legal yang mencakup ketelusuran standar, pembetukan pasar tertib ukur, pembentukan daerah tertib ukur, pembinaan UPT dan UPTD Metrologi Legal yang mengimplementasikan sistem mutu, peningkatan pelayanan kemetrologian melalui penerapan sistem mutu, pelayanan tera dan tera ulang dan perizinan di bidang kemetrologian, peningkatan pengawasan terhadap UTTP dan BDKT, serta penegakan hukum dibidang metrologi legal yang mengoptimalkan peran serta masyarakat dibidang metrologi legal.
  4. Standardisasi dan pengendalian mutu melalui penyusunan rancangan standar jasa bidang perdagangan, penyusunan rancangan regulasi teknis standardisasi bi dang perdagangan, pembuatan contoh standar produk, identifikasi pemenuhan standar/regulasi teknis, negosiasi standardisasi, penyusunan informasi standar negara tujuan ekspor, peningkatan kapasitas SDM bidang standardisasi dan pengendalian mutu, pemantauan bahan olahan komoditi ekspor, peningkatan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan pengawasan pra pasar mutu produk dalam negeri dan produk impor yang SNI-nya diberlakukan secara wajib, serta peningkatan kapasitas pengawasan mutu barang melalui penguatan dan kerjasama dengan lembaga penilaian kesesuaian negara tujuan ekspor. Selain itu, dalam pengawasan mutu barang juga terdapat pelaksanaan: (i) Peningkatan pelayanan pengujian mutu barang, (ii) Peningkatan pelayanan kalibrasi, dan (iii) Peningkatan pelayanan sertifikasi.
  5. Peningkatan tertib niaga bertujuan untuk meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan. Upaya perwujudan tertib niaga diselenggarakan melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan dan Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN), pemberian layanan pendaftaran dan pengawasan barang yang terkait Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), pengawasan atas ketentuan perizinan di bidang perdagangan, serta penegakan hukum sebagai tindak lanjut pengawasan kegiatan perdagangan yang dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
  6. Peningkatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Daerah dengan fokus memberikan bimbingan teknis terkait bantuan operasional BPSK.
  7. Peningkatan tata kelola yang baik melalui peningkatan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya dalam kerangka peningkatan pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen.

Outcome yang diharapkan dari Peningkatan Perlindungan Konsumen adalah meningkatnya keberdayaan konsumen, meningkatnya ketertelusuran mutu barang, meningkatnya kesesuaian barang beredar dan jasa yang diawasi terhadap ketentuan perundang-undangan, meningkatnya tertib ukur, dan meningkatnya tertib niaga di bidang perdagangan.