Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Layanan Kalibrasi

Kalibrasi peralatan berguna untuk menjamin bahwa peralatan memberikan hasil pengukuran/pembacaan yang akurat dan aman digunakan oleh operator. Mengabaikan aktivitas layanan yang penting ini akan mengubah pengukuran menjadi pekerjaan yang hanya menebak-nebak. Seiring waktu, keakuratan peralatan menjadi kurang dapat diandalkan. Kalibrasi peralatan yang dijadwalkan secara berkala ditambah akan meningkatkan masa pakai dan keakuratan peralatan secara signifikan.

Untuk sertifikat  bahwa balai kalibrasi sudah ter akreditasi KAN dan masa berlaku nya  dapat di lihat pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/173cSn2oBiItusuL7JW2VAubpg9rt7fso/view

informasi detail dapat di lihat pada  : 

https://linktr.ee/balai_kalibrasi


Untuk alat-alat yang dapat dikalibrasi, dapat dilihat pada Brosur Balai Kalibrasi dan informasi pada linktree Balai Kalibrasi (https://linktr.ee/balai_kalibrasi). Semua metode kalibrasi yang Balai Kalibrasi gunakan sudah melalui serangkaian validasi metode. Seluruh aspek ISO 17025:2017 telah diterapkan untuk semua parameter terakreditasi, sehingga keabsahan hasil kalibrasi dari Balai Kalibrasi bisa dipertanggungjawabkan.

informasi detail dapat di lihat pada  : 

https://linktr.ee/balai_kalibrasi >>Ruang lingkup dan CMC Balai Kalibrasi 

Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017. Saat ini penyelesaian sertifikat yang dapat kami janjikan dengan jumlah 1-10 alat adalah 14 hari kerja. Sedangkan untuk jumlah alat lebih dari 10 dapat dilihat pada linktree Balai Kalibrasi (https://linktr.ee/balai_kalibrasi). untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511

Untuk saat ini Balai Kalibrasi belum ada layanan percepatan penyelesaian sertifikat kalibrasi. Penyelesaian sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017

Sebenarnya hal ini tergantung kebutuhan dari pelanggan, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai interval kalibrasi. Tetapi pada umumnya, alat perlu dikalibrasi satu tahun satu kali. Tetapi dalam beberapa kasus bisa saja perlu dikalibrasi 3 atau 6 bulan sekali atau hingga 2 tahun sekali tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan sebagai pemilik alat

Pada alat-alat tertentu dengan penyimpangan tertentu bisa, contoh untuk pH Meter tipe tertentu ada menu untuk melakukan adjustment pada saat dilakukan kalibrasi. Tetapi apabila penyimpangan sudah terlalu besar, maka mungkin diperlukan perbaikan sebelum kalibrasi. Sedangkan pada alat-alat lainnya, kalibrasi hanya menunjukkan penyimpangan, tetapi tidak memperbaiki penyimpangan tersebut.

Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar internasional, diantaranya ISO, ASTM, JIS dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Lokasi kalibrasi tergantung dari jenis alat yang akan dikalibrasi, contoh untuk alat-alat volumetrik, hydrometer, caliper, thermometer gelas / digital, kalibrasi dilakukan di Laboratorium Balai Kalibrasi. Sedangkan untuk alat-alat seperti : Oven, Spectrophoto, Balance, pH Meter dll, kalibrasi dilakukan di perusahaan / laboratorium pelanggan

dapat di unduh pada tautan berikut : 

https://photos.google.com/share/AF1QipOe1zFOHDacfTHBxOJOiQvNZGovHKqpxtNmSSIb9GxWBpRsWhOFCDYE0He5QCvMOA?key=eHFQRkxNcXV6YUxqTkhmUWZsUEhVaTRpR2FrREx3

https://photos.google.com/share/AF1QipPdFJ29cFasUHU_bF2tu5UjjK2Af5Axhclza3pi0JecqmVitj98rR6jXtonCkTg_g?key=Sk1FaDJTZlhORVZ5ZFdmRFBjMEp1eDJRVVljbjFn

Operasional layanan kalibrasi pada jam normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat Senin - Kamis pada pkl. 12.00-13.00, Jumat 11.30-13.00). Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama bulan Ramadhan ataupun kondisi pandemi. Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Alat / sertifikat dapat kami kirimkan dengan syarat pelanggan yang melakukan order dengan pihak pengiriman / ekspedisi. 

Kami melayani antar / jemput alat/ sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut :

Jumlah total tarif kalibrasi dari seluruh alat yang dikalibrasi minimal mencapai Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau

Jumlah UUT / alat minimal 30 pcs.

Lokasi antar – jemput di area Jabotabek

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1994 karena penghasilan Balai Kalibrasi dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat maka Balai Kalibrasi tidak termasuk subjek pajak penghasilan dan pendapatan dari Balai Kalibrasi merupakan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sehingga tidak dikenai pajak dalam bentuk apapun. 

Sesuai dengan PP No. 58 tahun 2020, apabila dalam 1 (satu) bulan sejak invoice diterbitkan, perusahaan Saudara belum melunasi pembayarannya, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dari total terutang dan kelebihan hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Untuk pengaduan kerusakan alat hanya diterima secara langsung di pelayanan Balai Kalibrasi saat pelanggan mengambil alat dan kami tidak menerima pengaduan kerusakan alat apabila peralatan telah keluar dari area Balai Kalibrasi. Pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi dilakukan secara langsung di pelayanan Balai kalibrasi atau melalui email kalibrasipengaduan@gmail.com. Batas waktu pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi adalah 90 hari kerja sejak sertifikat kalibrasi diterima oleh pelanggan.

Apabila anda dimintakan biaya tambahan di luar ketentuan Balai Kalibrasi, anda berhak menolak ataupun melaporkannya melalui email laporgratifikasi.ditstandalitu@gmail.com. Tindakan tersebut bisa tergolong gratifikasi, yang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana baik bagi pihak yang memberi maupun menerima.

Bisa, selama alat telah selesai dikalibrasi dan telah dilakukan pembayaran lunas atas seluruh peralatan dalam satu SPK (Surat Perintah Kerja). Informasi alat selesai dikalibrasi lebih lanjut silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Informasi tentang layanan Balai Kalibrasi dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp dan telepon ke 0811-1624-511, Instagram (@balai_kalibrasi), email (balaikalibrasipelayanan@gmail.com), linktree Balai Kalibrasi (https://linktr.ee/balai_kalibrasi) atau datang langsung ke Balai Kalibrasi.

LPK

LPK (lembaga Penilaian Kesesuaian) yang wajib mendaftar di Kemendag adalah LPK yang melakukan sertifikasi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib (Detil ketentuan dapat dibaca pada

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

- Pendaftaran Baru LPK Swasta dilakukan melalui portal oss.go.id pada menu PB-UMKU setelah mendapat  id izin klik pemenuhan persyaratan pada sistem K/L lalu silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran ke sistem simpktn

- Pendaftaran Baru LPK Pemerintah dilakukan melalui portal simpktn.go.id melalui link https://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/menu/pendaftaran silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran

- LPK Swasta menggunakan single sign on (SSO) dari OSS artinya menggunakan hak akses OSS (user password dari OSS) 

- LPK Pemerintah menggunakan username dan password yang di dapat ketika melakukan pendaftaran Hak Akses di SIMPKTN.

untuk login SIMPKTN silahkan klik  melalui menu " MASUK LPK" pada homepage SIMPKTN

Persyaratan pengajuan pendaftaran LPK adalah:

 a. NIB (khusus LPK Swasta) atau NPWP (LPK pemerintah)

 b.Sertifikat Akreditasi KAN beserta lampirannya

 c. Surat penunjukkan atau Penugasan LPK dari Kementerian/Lembaga yang memberlakukan SNI wajib produk

 d.Surat Pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (khusus LPK yang memiliki ruang lingkup produk peralatan listrik dan elektronika)

 Detil dapat dilihat pada : 

 https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK atau https://bit.ly/SP-BVM 

Pendaftaran LPK akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN dan akan diberikan notifikasi melalui email terdaftar saat melakukan pengajuan hak akses.

Dapat dilakukan pada menu Pelaporan Sertifikat >> Pelaporan Nihil. Panduan detil dapat diunduh pada https://bit.ly/UM_LPK

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran LPK silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901, website: simpktn.kemendag.go.id via whatsapp 082285566670, email : vmb.ppmb@gmail.com , zoom ( Meeting ID 397 850 0345, Passscode : uptppktn) (dilayani senin-jumat pukul 10.00-15.00 WIB), SP4N lapor Kementerian Perdagangan info lebih lengkap dapat di lihat pada : https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK  atau  http://bit.ly/SP-BVM

Pemeriksaan Halal

Pendaftaran hanya dapat melalui https://ptsp.halal.go.id/ dan silahkan memilih LPH Balai Sertifikasi untuk tahap Pemeriksaan Halal

Pemeriksaan Halal mempunyai estimasi penyelesaian maksimal 15 hari kerja dengan penambahan 10 hari kerja untuk dalam negeri dan 15 hari kerja untuk luar negeri jika belum dapat terselesaikan.

Untuk layanan informasi silahkan hubungi call direct  02187706835, Whatsapp Pelayanan Teknis Sertifikasi 081387728543,email LPH.balaisertifikasi@gmail.com dan instagram  @bs_kemendag