Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pendaftaran NPB


Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah pendaftaran barang yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri maupun impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib oleh Kementerian Teknis. Daftar Barang yang wajib didaftarkan NPB menurut Permendag Nomor 26 Tahun 2021 dapat dilihat pada lampiran II http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2 

Pendaftaran NPB baru dapat dilakukan secara online di OSS (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss), sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb). Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Saat ini tidak ada istilah perpanjangan NPB. NPB yang habis masa berlakunya harus didaftarkan NPB Baru di OSS (panduannya dapat dilihat pada https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss dan https://www.kemendag.go.id/s/videotutorial_NPB).

NPB akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN. NPB baru dapat dicetak di OSS sementara NPB perubahan dicetak di SIMPKTN.

Silahkan cek Lartas Produk tersebut melalui https://insw.go.id/intr/. Masukan HS Code Produk tersebut tanpa tanda pemisah/titik  atau  dapat dilihat lampiran II Permendag No 26 Tahun 2021 (http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2)

Masa berlaku NPB mengikuti masa berlaku SPPT SNI. Untuk NPB impor tipe 1 NPB tersebut hanya berlaku untuk 1 kali shipment