Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pendaftaran NPB

Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah pendaftaran barang yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri maupun impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib oleh Kementerian Teknis. Daftar Barang yang wajib didaftarkan NPB menurut Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat dilihat pada lampiran II 

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Pendaftaran NPB baru dapat dilakukan secara online di OSS (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss), sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb). Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI dan/atau surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (info detil lihat Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI, NIB dan Surat pernyataan (info detil lihat https://simpktn.kemendag.go.id/  > Informasi Layanan > Dit. Standalitu 

NPB akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN. NPB baru dapat dicetak di OSS sementara NPB perubahan dicetak di SIMPKTN.

Saat ini tidak ada istilah perpanjangan NPB. NPB yang habis masa berlakunya harus didaftarkan NPB Baru di OSS (panduannya dapat dilihat pada https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss dan https://www.kemendag.go.id/s/videotutorial_NPB.

Kemungkinan NIB belum berlaku efektif/belum migrasi ke OSS 1.1 silahkan hubungi pihak OSS (Call Center : 169

Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)

Pembuatan SPPT SNI/sertifikasi SNI dapat dilakukan di LSPro yang telah ditunjuk oleh kementerian teknis yang memberlakukan wajib SNI.

Daftar nama LSPro untuk produk SNI wajib Kemenperin dapat dilihat pada http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib

Daftar nama  LSPro yg terdaftar di Kemendag dapat di lihat  pada lamansitu.kemendag.go.id

Silahkan cek Lartas Produk tersebut melalui https://insw.go.id/intr/. Masukan HS Code Produk tersebut tanpa tanda pemisah/titik  atau di perbaharui pada  lampiran II Permendag No 21  tahun 2023 https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Masa berlaku NPB mengikuti masa berlaku SPPT SNI. Untuk NPB impor tipe 1 NPB tersebut hanya berlaku untuk 1 kali shipment atau 1 kali produksi untuk barang dalam negeri.

NPB yang diterbitkan wajib dicantumkan pada barang/kemasan dibawah tanda SNI sebelum barang diperdagangkan di pasar. NPB harus dicantumkan di tempat yang mudah terlihat / terbaca dan tidak mudah rusak.

Untuk NPB Impor terdapat kewajiban pencantuman NPB dalam PIB setiap kali melakukan importasi.

Pendaftaran NPB tidak dipungut biaya alias gratis (https://www.kemendag.go.id/s/SP_NPB)

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran NPB silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901, website: simpktn.kemendag.go.id via whatsapp 082285566670, email : vmb.ppmb@gmail.com , zoom ( Meeting ID 397 850 0345, Passscode : uptppktn) (dilayani senin-jumat pukul 10.00-15.00 WIB), SP4N lapor Kementerian Perdagangan info lebih lengkap dapat di lihat pada : https://www.kemendag.go.id/s/SP_NPB)  atau  http://bit.ly/SP-BVM

LPK

LPK (lembaga Penilaian Kesesuaian) yang wajib mendaftar di Kemendag adalah LPK yang melakukan sertifikasi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib (Detil ketentuan dapat dibaca pada

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

- Pendaftaran Baru LPK Swasta dilakukan melalui portal oss.go.id pada menu PB-UMKU setelah mendapat  id izin klik pemenuhan persyaratan pada sistem K/L lalu silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran ke sistem simpktn

- Pendaftaran Baru LPK Pemerintah dilakukan melalui portal simpktn.go.id melalui link https://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/menu/pendaftaran silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran

- LPK Swasta menggunakan single sign on (SSO) dari OSS artinya menggunakan hak akses OSS (user password dari OSS) 

- LPK Pemerintah menggunakan username dan password yang di dapat ketika melakukan pendaftaran Hak Akses di SIMPKTN.

untuk login SIMPKTN silahkan klik  melalui menu " MASUK LPK" pada homepage SIMPKTN

Persyaratan pengajuan pendaftaran LPK adalah:

 a. NIB (khusus LPK Swasta) atau NPWP (LPK pemerintah)

 b.Sertifikat Akreditasi KAN beserta lampirannya

 c. Surat penunjukkan atau Penugasan LPK dari Kementerian/Lembaga yang memberlakukan SNI wajib produk

 d.Surat Pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (khusus LPK yang memiliki ruang lingkup produk peralatan listrik dan elektronika)

 Detil dapat dilihat pada : 

 https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK atau https://bit.ly/SP-BVM 

Pendaftaran LPK akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN dan akan diberikan notifikasi melalui email terdaftar saat melakukan pengajuan hak akses.

Dapat dilakukan pada menu Pelaporan Sertifikat >> Pelaporan Nihil. Panduan detil dapat diunduh pada https://bit.ly/UM_LPK

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran LPK silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901, website: simpktn.kemendag.go.id via whatsapp 082285566670, email : vmb.ppmb@gmail.com , zoom ( Meeting ID 397 850 0345, Passscode : uptppktn) (dilayani senin-jumat pukul 10.00-15.00 WIB), SP4N lapor Kementerian Perdagangan info lebih lengkap dapat di lihat pada : https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK  atau  http://bit.ly/SP-BVM

Umum

Saat ini seluruh perizinan di Kemendag (termasuk perizinan di SIMPKTN) menggunakan single sign on (SSO) dari OSS. Silakan menghubungi pihak OSS (Call Center : 169, Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)