Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi SDM Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Bandung, Kamis (16/5).
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) merupakan salah satu lembaga yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Tercatat sebanyak 312 LPKSM yang aktif sampai Bulan April 2024.
LPKSM memiliki tugas antara lain menyebarkan informasi terkait perlindungan konsumen dan memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan, bersama-sama pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen, serta membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Selain itu, untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, LPKSM yang memenuhi syarat juga berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ke peradilan umum.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Chandrini M. Dewi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas LPKSM sangat strategis sehingga diperlukan SDM yang berkualitas serta kualifikasi anggota LPKSM dengan pemahaman terhadap UUPK yang baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui program pelatihan dan pendidikan salah satunya melalui Bimbingan Teknis bagi SDM Anggota LPKSM.
Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I. selaku Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan Dr. Albertus Usada, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Serta sebagai moderator Hariang Dede Taufik, S.S selaku Ketua LPK Wahana Indonesia dan Dr. FirmanTumantara Endipraja, SH, S.Sos, M.Hum. selaku Ketua LPKSM Suara Konsumen Nusantara.