Search

Ditjen PKTN dan Lemdiklat POLRI Menyelenggarakan Diklat PPNS-DAG Tahun 2024

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan POLRI menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (Diklat PPNS-DAG) Tahun 2024 di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan POLRI, Megamendung, Jawa Barat Senin (27/5).

Wakadiklat Reserse Lemdiklat Polri Kombes. Pol. Kurniadi S.IK., S.H., M.S selaku Inspektur Upacara menyampaikan perlu adanya pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan tangguh dalam penegakan hukum melalui diklat pembentukan PPNS. Ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang semakin berkembang memberikan pengaruh pada bidang hukum dan keamanan. Untuk itulah diperlukan peran PPNS untuk menegakkan hukum, yang dapat bermanfaat bagi kepentingan rakyat.

Diklat PPNS-DAG yang diikuti oleh 30 orang pegawai Kementerian Perdagangan ini bertujuan agar masing-masing pegawai yang mengemban fungsi undang-undang dapat menjalankan penegakan hukum dengan baik dan benar, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Program diklat ini merupakan salah satu syarat formil yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 3A ayat 1 yang bunyinya untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan diantaranya mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Sekretaris Ditjen PKTN Ivan Fitriyanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana, Pejabat Utama Diklat Reserse beserta Staf dan para Instruktur.