Search

Ditjen PKTN Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Kamis (6/6/24) bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Sri Endang Marwati yang hadir mewakili Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat dan diikuti oleh sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dan petugas pengawas pada unit yang membidangi urusan perdagangan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini yaitu Ketua Tim Bina Digitalisasi Perdagangan Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ronny Salomo Maresa; Ketua Tim Koordinasi Internal Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN, Amirudin Sagala; Ketua Tim Pengawasan Penindakan Produk Aneka Ditjen PKTN, Raden Aditya Suryaningrat; dan Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Jasa dan Kerja sama Ditjen PKTN, Ezra Bintang Tumpal. Adapun yang bertindak sebagai moderator yaitu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Barat, Erik Wahyu Purwanegara.

Pengawasan barang beredar yang dilakukan oleh Ditjen PKTN difokuskan terhadap pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, serta Barang terkait dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L). Pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label dalam Bahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang sehat dan pelaku usaha yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas bagi masyarakat demi perlindungan konsumen.