Search

Ditjen PKTN Menerima Kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

  Dengarkan Berita Ini


Dirjen PKTN Moga Simatupang menerima kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat di Kantor Kemendag, Selasa (9/7). Pertemuan ini dalam rangka membahas rancangan peraturan tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen di Jawa Barat.

Perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan konsumen dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah sangat diperlukan. Rancangan peraturan penyelenggaraan perlindungan konsumen didasarkan karena kondisi saat ini masih banyak masyarakat, khususnya di Jawa Barat yang belum mengetahui tentang fungsi BPSK dan LPKSM.

Melalui pertemuan ini pemerintah daerah juga meminta bantuan Kementerian Perdagangan untuk memberikan sosialisasi terkait penyelesaian sengketa konsumen.

Dirjen PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai hal sosialisasi, Ditjen PKTN selama ini telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, salah satunya website Ditjen PKTN dan akan terus mengintensifkan kegiatan tersebut.

Turut mendampingi Dirjen PKTN, Sekretaris Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto dan Direktur Pemberdayaan Konsumen Chandrini Mestika Dewi.