Search

Direktorat Pemberdayaan Konsumen Evaluasi BPSK DKI Jakarta

  Dengarkan Berita Ini


Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), disebutkan bahwa pelaksanaan evaluasi terhadap BPSK dilakukan untuk mewujudkan sinergi, kesinambungan, dan efektivitas BPSK

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), disebutkan bahwa pelaksanaan evaluasi terhadap BPSK dilakukan untuk mewujudkan sinergi, kesinambungan, dan efektivitas BPSK. Oleh karena itu, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi BPSK Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Evaluasi dilakukan berdasarkan parameter kesesuaian pendaftaran BPSK, kesesuaian pelaksanaan tugas dan kewenangan BPSK yang dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, serta kinerja BPSK. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPSK, Anggota BPSK, dan Sekretariat BPSK Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua dan seluruh Anggota Tim Kerja Bidang Fasilitasi Kelembagaan dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Dalam pertemuan ini dibahas terkait penganggaran BPSK, kebutuhan pelatihan SDM BPSK, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, usulan pembuatan jaringan komunikasi seluruh BPSK di Indonesia, serta usulan agar mengakomodasi kembali ketentuan mengenai pelantikan anggota dan sekretariat BPSK.