Search

Dirjen PKTN Melakukan Pengawasan Ketersediaan dan Harga Jual MINYAKITA di Sumedang, Jawa Barat

  Dengarkan Berita Ini


Dirjen PKTN Rusmin Amin kembali melakukan pengawasan ketersediaan stok dan harga MINYAKITA, yang pada Kamis (2/1) dilaksanakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pada kunjungan di Pasar Tanjungsari, ditemukan harga MINYAKITA mencapai Rp18.000/liter di tingkat pedagang pasar. Pedagang pasar menyampaikan harga MINYAKITA jauh di atas HET dikarenakan adanya kesulitan untuk mendapatkan pasokan MINYAKITA dan harga beli dari pemasok yang didapatkan sudah tinggi.

Selain itu, Dirjen PKTN juga mengunjungi salah satu Pengecer terdaftar MINYAKITA yang berada di Kabupaten Sumedang. Pengecer tersebut menjual dengan harga MINYAKITA Rp18.000/liter dikarenakan adanya sistem bundling atas pasokan MINYAKITA dari supplier. Hal tersebut menyebabkan tidak tercapainya HET MINYAKITA karena praktik bundling yang membebankan harga pada MINYAKITA atas minyak goreng merek premium lainnya yang kurang laku.

Pada kesempatan ini Dirjen PKTN Rusmin Amin juga mengunjungi Sub-Distributor (D2) di Kabupaten Sumedang yang terdaftar di SIMIRAH. Adapun harga jual Minyakita dari D2 tersebut kepada pengecer sebesar Rp14.500/liter.

Kegiatan pengawasan turut didampingi oleh Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan Kab. Sumedang, Agus Kori Hidayat; Ketua Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Bapoktingtur Direktorat Tertib Niaga, Muhammad Yusuf; Camat Tanjungsari, Deni; Kepala UPTD Metrologi, Rini Komala; Kepala UPTD Tanjungsari, M. Nasir; dan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sumedang, Empi.