Search

Dirjen PKTN Membuka Pembahasan R-Permendag Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin membuka rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (R-Permendag) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (20/8).

Penyusunan R-Permendag dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, diantaranya adalah menyesuaikan dengan Sistem Online Dispute Resolution (ODR) yang saat ini sedang dibangun oleh Kementerian Perdagangan.

Dirjen PKTN Rusmin Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang menjadi pekerjaan besar dalam upaya pemberdayaan konsumen adalah upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa konsumen. Untuk itu diharapkan penyusunan R-Permendag dan Sistem ODR ini dapat segera diselesaikan.

Agenda pembahasan adalah meminta masukan peserta rapat terkait praktek pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK di daerah dan tentang pengaturan kelembagaan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024.

Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto, Dosen Asisten Ahli Akademi Metrologi dan Instrumentasi Chandrini Mestika Dewi, Prof. Johannes Gunawan, S.H., LL.M, Prof. Dr. Bernadefte Mulyati Waluyo, SH, MH, CN, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, BPSK Kota Denpasar, Biro Hukum Kementerian Perdagangan, dan staf terkait di lingkungan Ditjen PKTN.