Dirjen PKTN Rusmin Amin mewakili Menteri Perdagangan menghadiri Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (14/11). Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dimana pelaksanaan pengawasan merupakan sinergi bersama antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, POLRI, Kejaksaan, TNI, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara periode 4-11 November 2024 telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas. Diperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 milliar, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Ekspose dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, diantaranya adalah Penindakan di Bidang Kepabeanan, Penindakan di Bidang Cukai, dan Penindakan Narkotika.
Sejak awal tahun 2024 Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.
Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.
Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.