Search

Diseminasi Hasil Survei Indeks Keberdayaan Konsumen Tahun 2022

  Dengarkan Berita Ini


Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, Frida Adiati memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Hasil Survey Indeks Keberdayaan Konsumen Tahun 2022 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Perdagangan (7/12).

Dalam upaya untuk memberdayakan konsumen Indonesia, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan survei untuk mengukur Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional, yang bertujuan untuk mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.

Survei IKK dilakukan di 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia selama periode tahun 2022, yang kemudian dari hasil survei tersebut didapatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia yang terbagi ke dalam beberapa indikator, antara lain: Sadar, Paham, Mampu, Kritis, dan Berdaya. Berdasarkan hasil survei, nilai IKK Nasional tahun 2022 adalah 53,23 persen dan masuk ke dalam kategori Mampu. Artinya adalah konsumen Indonesia telah mampu menentukan pilihan terbaik dalam membeli produk.

Dalam kesempatan ini pula Ditjen PKTN menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap dukungan dan Kerjasama Bank Indonesia atas penyelenggaraan Survei Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (PKBI) sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Survei IKK Nasional, khususnya pada sektor jasa keuangan yang mencakup sistem pembayaran, seperti Uang Elektronik (UE) dan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Ditjen PKTN terus meningkatkan pemahaman perlindungan konsumen adalah dengan melaksanakan kegiatan edukasi kepada Ibu-Ibu PKK, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Karang Taruna, Mahasiswa, dan Pelaku Usaha, serta melakukan publikasi infografis terkait perlindungan konsumen di sosial media yang diharapkan dapat meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia secara keseluruhan.