Search

Diseminasi Hasil Survei Indeks Keberdayaan Konsumen Tahun 2024

  Dengarkan Berita Ini


Ditjen PKTN melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen bekerja sama dengan PT KOKEK menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2024 secara daring pada Rabu (18/12). Dalam kegiatan ini disampaikan, bahwa hasil survei IKK Nasional pada 2024 memperoleh nilai 60,11. Nilai IKK Nasional tahun ini meningkat 3,07 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan perolehan ini, IKK Nasional 2024 berada dalam kategori ‘Kritis’. Artinya, konsumen berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta mengutamakan produk dalam negeri.

Dalam rangka mengukur tingkat kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah melakukan survei untuk mengukur Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) secara Nasional. IKK dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan perlindungan konsumen guna meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen sebagai langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan diseminasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen. Ronald Jendri Silalahi, dalam sambutan nya beliau menyampaikan salah satu faktor terbesar yang menyebabkan peningkatan nilai IKK Nasional tahun ini dan pengetahuan konsumen adalah gencarnya penyebaran informasimelalui media digital dan media sosial.

Survei IKK 2024 dilakukan di 38 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.

Pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.

Hadir sebagai narasumber Direktur PT. KOKEK, Johny Yulfan, selaku Konsultan; Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Ir. Heru Sutadi, M.Si; Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI,Rio Priambodo.