Direktur Tertib Niaga Tommy Andana membuka Diseminasi Kebijakan Tata Niaga Impor Post Border Bidang Perdagangan di Wilayah Jawa Barat dan Banten di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/9).
Dalam sambutannya Tommy Andana menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan Juni 2023, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi telah melaksanakan pengawasan post border, dimana masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait tata niaga impor diluar kawasan pabean (post border). Sebagaimana diketahui, BPTN dibentuk untuk memperkuat pengawasan produk impor di luar kawasan pabean atau post border, dimana BPTN ini berada di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Tommy Andana berharap dengan diadanya kegiatan diseminasi ini, para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi yang lebih dalam terkait peraturan post border, sehingga dalam melakukan kegiatan importasi kedepannya dapat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi Ary Widiarto menyampaikan, BPTN telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha antara lain: 129 teguran tertulis; 9 surat perintah penarikan barang dari peredaran; 6 surat pemblokiran akses pabean dan 46 surat perintah pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp35,8 Miliar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 70 orang pelaku usaha yang berada di wilayah Jawa Barat dan Bekasi. Hadir sebagai narasumber yaitu dari Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Analis Perdagangan Ahli Madya Priyo Tri Atmojo; Ketua Tim Pemantauan Mutu, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Delvinalis Setiawan; Ketua Tim Bidang Pengawasan Tata Niaga Impor Pengawasan Post Border BPTN Bekasi Fadry Firmansyah; Kepala Seksi Impor 4 Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Luthfi; dan Business Development Manager KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia Ardie Arif Tamar. Sedangkan sebagai moderator pada kegiatan ini adalah Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Perdagangan Direktorat Tertib Niaga Annisa Hapsari.