Search

Diseminasi Tata Cara Penginputan Hasil Pengawasan melalui Sistem Indonesian Market Surveillance (INAMS)

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Tata Cara Penginputan Hasil Pengawasan melalui Sistem Indonesian Market Surveillance (INAMS) di Padang, Sumatera Barat (19/8).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong digitalisasi perdagangan, agar Sistem INAMS dapat diterapkan demi terlaksananya digitalisasi di bidang pengawasan barang dan jasa. Keaktifan petugas pengawas, baik pusat dan daerah sangat berperan penting agar data hasil pengawasan nasional dapat tercatat dan tersentralisasi dalam suatu sistem yang dapat diakses bersama.

Penyampaian materi dan simulasi penginputan data melalui Sistem INAMS disampaikan oleh Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Dedy Afandi.

Acara ini dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan petugas yang melakukan pengawasan barang beredar dan jasa dari dinas yang membidangi perdagangan di wilayah Sumatera.