Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin bersama pemangku kepentingan terkait melakukan kegiatan ekspose hasil pengawasan produk asal impor dan produk perdagangan lainnya senilai kurang lebih Rp1,4 miliar di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kamis (12/9).
Ekspose dilakukan terhadap 9 (sembilan) jenis produk yang ditemukan tidak sesuai ketentuan, diantaranya barang modal tidak baru, plastik hilir, barang tekstil sudah jadi lainnya, katup, produk tertentu (elektronika), produk K3L, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta barang perdagangan lainnya.
Ekspose merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan periode Januari-Juli 2024 terhadap 46 perusahaan, dengan 254 dokumen pemberitahuan impor barang di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan diharapkan dapat membuat efek jera kepada pelaku usaha serta untuk melindungi konsumen dari penggunaan barang tidak sesuai ketentuan.
Ekspose juga dihadiri oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Fajarini Puntodewi, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama, serta perwakilan dari Polda Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, dan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV.