Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, di Mercure Surabaya Grand Mirama, Jawa Timur, Kamis (5/9).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan (P2) Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka, Binsar Yohanes M. Panjaitan mewakili Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Dalam pembukaannya, Binsar menyampaikan bahwa pengawasan barang beredar yang dilakukan oleh Ditjen PKTN difokuskan terhadap pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib yang terkait dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L). Pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label dalam Bahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Erivina Lucky Kristian yang hadir mewakili Kepala Disperindag Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka memastikan barang dan jasa yang beredar di masyarakat memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan, pengawasan yang efektif menjadi sangat krusial. Kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen, mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi standar, serta menjaga keseimbangan pasar yang sehat.
Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala UPT Perlindungan Konsumen Malang, Muhammad Hamid Pelu; Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Michael I.J.; dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Sofiyansah. Adapun yang bertidak sebagai moderator yaitu Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya, Ririn Afriandari.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dan petugas pengawas pada unit yang membidangi urusan perdagangan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.