Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Masyarakat Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perlindungan Konsumen oleh LPKSM dengan tema “Konsumen Kritis dan Berdaya di Era Ekonomi Digital”, Kamis (29/2) di Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, menambah ilmu pengetahuan, dan kesadaran konsumen, serta menjadikan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri. LPKSM memiliki tugas yang sangat strategis, antara lain menyebarkan informasi terkait perlindungan konsumen, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen bersama dengan pemerintah, dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ivan Fithriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah menyadari tidak dapat bergerak sendiri, pemerintah membutuhkan peran serta aktif dari penyelenggara perlindungan konsumen, dan LPKSM masih menjadi garda terdepan membantu pemerintah melindungi konsumen. Karena itu melalui kegiatan ini LPKSM sebagai lembaga pendamping pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen diharapkan semakin berperan aktif untuk mewujudkan konsumen Indonesia yang kritis dan berdaya.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Chandrini M. Dewi menambahkan, konsumen yang cerdas selain mengetahui akan hak dan kewajibannya, juga adalah konsumen yang bangga dengan produk dalam negeri, sehingga diharapkan LPKSM juga berperan aktif mendorong masyarakat untuk mau menggunakan produk UMKM, sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Hadir sebagai narasumber diantaranya Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ir. E. Th. Intan Mestikaningrum, M. Si, Ketua LPKSM Karanganyar dan LBH PEKAMADIN Dr. Kadi Sukarna, SH, M. Hum, dan Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Rentan, Saktya Rini Hastuti, S.TP.
Peserta yang mengikuti kegiatan Penyuluhan Perlindungan Konsumen oleh LPKSM sebanyak 200 (dua ratus) orang, yang terdiri dari masyarakat/komunitas di antaranya LPKSM di Yogyakarta, Ibu-ibu PKK, Akademisi, Karang Taruna dan unsur masyarakat lainnya.
Melalui kegiatan ini pemerintah juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, untuk senantiasa melaksanakan pembinaan terhadap LPKSM dan melibatkan LPKSM dalam berbagai kegiatan perlindungan konsumen termasuk pengawasan barang beredar dan jasa.