Ditjen PKTN turut menjadi bagian dalam Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya melindungi Kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak negatif merkuri.
Pelaksanaan penguatan komitmen ini dibuka oleh Wakil Menteri KLHK Alue Dohong, dan diselenggarakan pada Rabu (2/10) di Jakarta. Pada kesempatan ini Direktur Tertib Niaga Tommy Andana hadir mewakili Dirjen PKTN. Pihak yang juga turut berkomitmen adalah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Penggunaan merkuri semakin signifikan dan menjadi perhatian negara-negara di dunia. Permintaan akan Bahan Berbahaya (B2) ini juga masih tinggi. Meski telah dilarang di banyak negara, penggunaan merkuri masih dapat ditemui, terutama melalui jalur perdagangan ilegal, yang salah satu penggunaannya pada pertambangan emas skala kecil (PESK).
Pada pertemuan ini juga diselenggarakan sesi penjelasan singkat Langkah dan Tindak Lanjut Pengendalian Peredaran Merkuri dari masing-masing.
Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyampaikan kewenangan Ditjen PKTN dalam pengawasan Bahan berbahaya (B2) yang diatur distribusinya dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Kementerian Perdagangan, melakukan pengawasan bahan berbahaya secara offline maupun online, salah satunya peredaran merkuri.
Pada pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata, secara resmi diluncurkan Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri. Indonesia menjadi penggagas Deklarasi Bali dengan didukung negara- negara Pihak Konvensi Minamata lainnya. Pemerintah Indonesia perlu untuk mendomestikasi 12 poin dalam Deklarasi Bali ke dalam aksi nyata untuk memberantas perdagangan ilegal merkuri di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan suatu penguatan komitmen bersama dan koordinasi sebagai salah satu upaya untuk mendukung pengendalian peredaran merkuri di Indonesia.
Pada pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata, secara resmi diluncurkan Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri. Indonesia menjadi penggagas Deklarasi Bali dengan didukung negara- negara Pihak Konvensi Minamata lainnya. Pemerintah Indonesia perlu untuk mendomestikasi 12 poin dalam Deklarasi Bali ke dalam aksi nyata untuk memberantas perdagangan ilegal merkuri di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan suatu penguatan komitmen bersama dan koordinasi sebagai salah satu upaya untuk mendukung pengendalian peredaran merkuri di Indonesia.