Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen PKTN mendorong peningkatan produk halal di masyarakat. Salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di Bekasi, Jawa Barat, hari Rabu (30/8). Sosialisasi bertema “Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” ini diselenggarakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi Direktorat Standalitu Ditjen PKTN. Sejumlah 30 pelaku UMK hadir pada acara sosialisasi tersebut.
Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal. Melalui kegiatan ini, LPH Balai Sertifikasi memberikan informasi terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara melakukan pendaftaran SIHALAL. UMK harus bersiap untuk menjalani tahap pertama sertifikasi wajib halal pada 2024 mendatang.
LPH berperan penting dalam proses sertifikasi halal sebagai pemeriksa dan/atau penguji kehalalan produk di laboratorium. LPH Balai Sertifikasi memiliki ruang pemeriksaan untuk sertifikasi halal produk makanan dan minuman, kimiawi, serta barang gunaan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pelaku UMK dapat memperoleh sertifikasi halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya atau dengan dibiayai pemerintah. Selain itu, juga dapat melalui mekanisme reguler dengan tarif yang terjangkau.
Tahun ini Direktorat Standalitu memiliki program fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha UMK. Pelaku UMK mengisi kuesioner yang diberikan saat mendaftar. Kemudian, yang berhak mendapatkan fasilitas akan dipilih berdasarkan hasil evaluasi dari kuisioner. Kepala LPH Balai Sertifikasi Novianti Wulandari menambahkan bahwa tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan mekanisme self declare. Sebab, mekanisme tersebut memiliki beberapa kriteria dan jenis produk makanan, serta minuman tertentu. Pengajuan sertifikat halal melalui self declare atau reguler tetap dapat dilakukan secara daring melalui SIHALAL. Sementara, format dokumen persyaratan secara lengkap dapat diakses melalui tautan https://bpjph.halal.go.id/.
Diharapkan para pelaku UMK yang terpilih untuk mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dapat menjaga amanah dan konsisten dalam menerapkan sistem jaminan halal pada produknya. Sehingga, para pelaku UMK, khususnya di Bekasi dapat mempromosikan produk dan barang halal ke kancah internasional.