Search

Edukasi Konsumen Cerdas kepada Perempuan Indonesia

  Dengarkan Berita Ini


Sebagai rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ibu Ke-95, hari ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta PIMTI Perempuan Indonesia menyelenggarakan Edukasi Konsumen Cerdas kepada Perempuan Indonesia, yang bertempat di IPB International Convention Center, Kamis (19/10).

Dalam laporannya, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Frida Adiati menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang perlindungan konsumen secara mendalam khususnya untuk perempuan Indonesia.

Peserta kegiatan ini berjumlah 300 orang, yang terdiri dari pelaku usaha dan UMKM anggota dari Rumah Aspirasi, Pimpinan dan Anggota Daerah Aisyiyah Kota Bogor, Tim Penggerak PKK Kota Bogor, serta Mahasiswa IPB University. Adapun tema kegiatan ini adalah “Perempuan Cerdas Cakap Bertransaksi, Konsumen Indonesia Semakin Terlindungi”, dengan meningkatnya konsumen-konsumen perempuan yang cerdas dan kritis sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan indeks keberdayaan konsumen.

Menyampaikan keynote speech sekaligus membuka acara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Hadir memberikan sambutan Deputi Akuntan Negara, BPKP RI dan Presidium PIMTI, Sally Salamah. Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Susy Herawaty dan Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto.

Narasumber dalam acara ini diantaranya Widyaswara Ahli Utama Kementerian Perdagangan/Pemerhati Konsumen, Srie Agustina, Akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Lilik Noor Yuliati, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih, dan bertindak sebagai moderator Staf Ahli Bidang iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, perempuan Indonesia dapat menjadi motivator bukan hanya untuk dirinya sendiri namun dapat mengedukasi keluarganya serta masyarakat sekitarnya agar terhindar dari ekses-ekses negatif terhadap penggunaan/pemanfaatan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.