IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM ) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, terdapat reformulasi indikator Capaian Output yaitu adanya perubahan nomenklatur dari Konfirmasi Capaian Output menjadi Capaian Output. Perhitungan Capaian Output ini dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO dengan target RO. Selain itu juga terdapat penyesuaian bobot 13 (tiga belas) indikator IKPA sebagai berikut : Pelaksanaan pemantauan secara periodik melalui OMSPAN masing-masing Satker pada menu Monev Pelaksanaan Anggaran, nilai IKPA dirilis secara periodic setiap tanggal 15 bulan berikutnya, namun demikian Pimpinan dapat memantau setiap saat atas perkembangan kegiatan yang ada pada Satkernya. Pengawasan pengelolaan kinerja keuangan yang meliputi nilai IKPA dipengaruhi oleh ketaatan terhadap peraturan pengelolaan keuangan, kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta aktivitas pengelolaan uang. Adapun elemen pengelolaan kinerja keuangan satuan kerja yang mempengaruhi nilai IKPA adalah sebagai berikut: Revisi DIPA, dapat melakukan revisi secara efektif Revisi Halaman III DIPA, dapat dilakukan penghitungan rencana penarikan dana seakurat mungkin, karena rencana penarikan dana pada halaman III DIPA akan menjadi dasar pembuatan perkiraan pencairan dana harian. Pagu Minus, dapat mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus secepat mungkin Menyampaikan data kontrak secara tepat waktu ( Maksimal 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani ). Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Uang Persediaan (UP ) minimal direvolving satu bulan sekali atau dapat juga dilakukan berkali-kali dan tidak boleh terlambat, sedangkan pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dipertanggungjawabkan satu bulan sesuai dengan surat pernyataan dan tidak ada sisa yang dikembalikan/disetor. Rekon Laporan Pertanggungjawaban (LPJ ), rekon disampaikan ke KPPN secara tepat waktu (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ) Dispensasi SPM, berusaha dapat menghindari dispensasi SPM Penyerapan Anggaran, mengeksekusi anggaran secara proposional sesuai target penyerapan anggaran. Penyelesaian tagihan, dapat memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai ( maksimal 17 hari kerja serah terima/penyelesaian pekerjaan). Konfirmasi Capaian Output, disampaikan setelah 10 hari bulan berikutnya. bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja dan dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran Retur SP2D yang diakibatkan kesalahan penulisan rekening/ rekening tidak aktif.5. Halaman III DIPA untuk meningkatkan akurasi pelaksanaan sesuai dengan perencanaan. Renkas, akurasi perencanaan kas agar menjadi perhatian dan disampaikan ke KPPN sebelum jatuh tempo perencanaan kas tersebut yaitu sehari sebelumnya jatuh tempo RPD harian pada pukul 12.00. Kesalahan SPM yang diakibatkan kekurangtelitian, sehingga tidak dapat di proses oleh sistem KPPN. Hasil monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga untuk periode bulan Juni tahun anggaran 2021, masih terdapat beberapa elemen IKPA yang nilainya dibawah 100%, data sebagai berikut: IKPA pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari pengelolaan data pada periode bulan Juni 2021 menghasilkan Bobot 95% dan nilai akhir (Nilai Total/Konversi Bobot) 89.62% Sumber : OM SPAN Juni 2021. Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa masih banyak pengelola keuangan lingkup Satker Ditjen PKTN belum mentaati peraturan, ada kelalaian dalam memproses SPM atau belum melaksanakan tugas sesuai fungsinya, dan membuat perencanaan yang kurang cermat. Hal ini dapat dibuktikan dengan nilai IKPA yang rata- rata masih dibawah 100%. Untuk mengatasi permasalahan dan menaikan nilai IKPA perlu adanya kesungguhan dan komitmen dari pimpinan untuk selalu mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang berpegang teguh terhadap peraturan yang berlaku, antara lain dengan melakukan hal –hal sebagai berikut : Setiap hari membuka OM SPAN dan menu Monev Pelaksanaan Anggaran dan melihat elemen apa yang harus dilaksanakan dan perlu diperbaiki. Meningkatkan sinergi antar pejabat pengelola perbendaharaan, sehingga ada kesamaan pandangan dan mempunyai keinginan untuk meningkatkan nilai IKPA satuan kerja yang bersangkutan. Menjalankan fungsi pengawasan sebaik mungkin baik yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran. Melakukan konfirmasi rekening ke Bank yang dituju untuk cek ulang apakah rekening tersebut masih aktif atau tidak aktif, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya retur SP2D. Pejabat Penandatangan SPM harus lebih cermat terhadap perubahan nama dalam rekening dan dirubah juga nama di Bank Pembayar dan di KPPN. Dengan demikian maka elemen yang mempengaruhi nilai IKPA akan mendapat nilai yang baik, dan penyerapan anggaran akan sesuai dengan yang diharapkan. Keuntungan yang akan diperoleh dengan membuka OM SPAN setiap hari Pimpinan akan mengetahui proses penyelesaian SPM dan realisasi anggaran di Satuan Kerjanya, termasuk dapat memantau IKPA dan apabila terdapat elemen IKPA yang rendah dapat mengkomunikasikan dengan pengelola keuangan Satuan Kerja. Keuntungan lain yang akan diperoleh dengan selalu membuka OM SPAN kesalahan akan cepat diketahui sedini mungkin, dan sarana bagi Pimpinan untuk mengontrol pengelolaan keuangan di Satkernya. Dengan demikian diharapkan untuk semester berikutnya IKPA tingkat Direktorat Jedneral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menjadi yang terbaik di Kementerian Perdagangan. Daftar Pustaka : - OM SPAN (Online Monitoring SPAN 30 Juni 2021)., - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan PMK No.190/ PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.