Search

Jelang HBKN Nataru, Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin didampingi Plt. Direktur Tertib Niaga Ronald Jenri Silalahi memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA. Pengawasan tersebut dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara intensif di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12).

Dirjen PKTN Rusmin Amin menyampaikan, Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang HBKN Nataru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MINYAKITA akibat produk bundling yang kurang laku.

Rusmin menjelaskan, praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga MINYAKITA sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh MINYAKITA sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.

Rusmin menegaskan, Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern. Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.