Search

Kemendag Musnahkan 15 Ton Produk Kehutanan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor di luar Kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya melakukan tindak lanjut pengawasan berupa pemusnahan barang yang diimpor melebihi kuota yang diizinkan.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 Ton release paper yang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang karena tidak sesuai ketentuan dengan perkiraan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 639.063.296,10 (enam ratus tiga puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam koma sepuluh rupiah).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 Ton release paper yang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang karena tidak sesuai ketentuan dengan perkiraan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 639.063.296,10 (enam ratus tiga puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam koma sepuluh rupiah).

Direktur Tertib Niaga menyampaikan, bahwa pemusnahan barang ini bertujuan untuk menertibkan kegiatan impor, melindungi industri dalam negeri dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan