Search

Kemendag Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton yang Tidak Sesuai Ketentuan di Tangerang

  Dengarkan Berita Ini


Sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemusnahan dilakukan terhadap produk BjTB senilai Rp32,23 miliar dengan jumlah 419.537 batang BjTB dengan berat 2.302 ton. Tindakan pemusnahan dilakukan hari ini, Kamis (12/1), di Provinsi Banten.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini akan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan, yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten, sehingga menjadi pelajaran agar memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan lainnya. Selain sebagai upaya melindungi konsumen, tindakan ini juga sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satgasus Pencegahan Tipikor Polri, dan Disperindag Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk (BjTB) dengan merek tertentu sebagai respons atas informasi yang didapatkan bahwa produk tersebut beredar dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengamanan terhadap produk BjTB tersebut sebagai langkah pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L). Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Setelah diamankan, kemudian dilakukan pemusnahan produk BjTB tersebut.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BJTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Hal ini juga akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan agar hak-hak konsumen terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian.