Search

KONSUMEN INDONESIA TERLINDUNGI TANPA GRATIFIKASI

Sobat Konsumen tahukah gratifikasi dan penyuapan memberikan dampak yang merugikan dalam kehidupan bangsa di bidang sosial, moral, ekonomi dan politik. Dampak merugikan paling kentara terlihat dalam tata kelola pemerintahan sedangkan di kehidupan sosial ekonomi dapat mengakibatkan penurunan daya saing dalam pengembangan ekonomi dan menghambat laju kompetisi yang adil. Mengingat hal itu, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit. Standalitu) berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) agar seluruh pegawai Dit. Standalitu dan para pemangku kepentingan yang berada di bawah kendali Dit. Standalitu tidak terlibat menerima dan/atau memberikan gratifikasi dan suap." KONSUMEN INDONESIA TERLINDUNGI TANPA GRATIFIKASI