Search

Koordinasikan Tata Kelola Penagihan yang Sehat, Ditjen PKTN Undang OJK dan AFPI

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam rangka koordinasi terkait tata kelola penagihan atas transaksi jasa keuangan pada Selasa (3/3) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero ini merupakan bentuk koordinasi dalam upaya perlindungan konsumen dari segala praktik penagihan tak beretika yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun pihak lainnya.

Immanuel menekankan bahwa penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dibernarkan. Namun demikian, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melaksanakan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pelaku usaha.

Melalui koordinasi ini diharapkan proses penagihan atas kewajiban konsumen yang bertransaksi dengan PUJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, AFPI berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada PUJK dan konsumen selaku pengguna jasa keuangan demi terwujudnya ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat.