Bekasi, 1 September 2023 – Kementerian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi melakukan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sepanjang Januari—Agustus 2023 ini, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar. Selanjutnya, barang hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan.