Sidoarjo, 24 Juli 2023 – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7). Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya, diantaranya produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR RI Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso, serta Kepala Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Oki Ahadian Purwono. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.
Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian memusnahkan produk ilegal. Produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen. Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu perlu diambil langkah cepat dan tegas untuk melindungi produk dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mendag Zulkifli Hasan juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia. Sementara itu Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.