Ditjen PKTN menyelenggarakan Kegiatan Pemantapan Program Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Tahun 2025, berlangsung selama 2 (dua) hari pada Jumat dan Sabtu, 31 Januari-1 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program dan kegiatan Ditjen PKTN TA 2024 serta mensinergikan rencana pelaksanaan program dan kegiatan seluruh satker di lingkungan Ditjen PKTN untuk tahun 2025. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Balai, serta perwakilan pegawai Ditjen PKTN, dalam hal ini direpresentasikan oleh kehadiran para Ketua Tim serta Kasubbag Tata Usaha. Lebih kurang 114 (seratus empat belas) orang hadir sebagai peserta.
Acara terbagi dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama adalah paparan narasumber yakni oleh: Muhammad Ikhsan, Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, dengan topik terkait “Strategi dan Program Kerja OJK dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat” ;) I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Direktur Cegah Tangkal, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan topik terkait “Strategi dan Program Kerja Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan”. Turut hadir sebagai Pembahas, Asep Asmara, Inspektur III Kementerian Perdagangan.
Pada sesi kedua dilakukan pemaparan dan pembahasan rencana kerja Tahun 2025 masing- masing unit kerja di lingkungan Ditjen PKTN oleh para pejabat eselon 2 serta arahan langsung oleh Dirjen PKTN, Moga Simatupang dan memberi beberapa arahan yakni : 1) Agar dikaji kegiatan yang menjadi prioritas. Kegiatan yang dilakukan diharapkan mampu memberi dampak terhadap peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga; 2) Perlu ketegasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan; 3) Agar meningkatkan kapasitas SDM Ditjen PKTN ; 4) Agar bersinergi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah dalam upaya perlindungan konsumen, mengatasi hambatan ekspor, maupun kegiatan pengawasan.
Dirjen PKTN Moga Simatupang berpesan bahwa perkembangan ekonomi global dan teknologi sangat cepat, ini menjadi tantangan bagi Ditjen PTKN dalam hal pengawasan. Untuk itu diharapkan Ditjen PKTN, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Otoritas Jasa Keuangan dapat bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi oleh para Pejabat Eselon II dan III Ditjen PKTN. Rencana Aksi ini merupakan langkah operasional pelaksanaan pencapaian target kinerja di tahun 2025.