Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan menggelar kegiatan pemusnahan berbagai produk hasil pengawasan yang melanggar ketentuan perdagangan di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan pada 30 Maret 2022.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh BPTN Makassar bersama-sama dengan stakeholders di daerah, yang terdiri dari 3.303 Botol Minol berbagai merek, 150 Safety Shoes, serta ratusan alat pertanian berbentuk Hand Sprayer dan Pemanas Air Listrik dengan perkiraan nilai barang keseluruhan sebesar Rp.460.096.800.
Pemusnahan barang dilakukan oleh Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono bersama-sama dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kepala Kejaksanaan Tinggi Sulsel, Kapolda Sulsel, dan Kapolrestabes Makassar serta disaksikan oleh pelaku usaha selaku pemilik barang.
Dalam sambutannya, Veri menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang ini bertujuan untuk menertibkan kegiatan perdagangan dalam rangka melindungi produk dan industri dalam negeri, serta melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L).
Pemusnahan barang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.