Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengesahkan Buku Contoh Karet Konvensional (BCKK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (20/11). Pengesahan BCKK sebagai salah satu tahapan dari prosedur penyusunan BCKK sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 76 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan BCKK.
Berbeda dengan penyusunan BCKK pada dua tahun sebelumnya yang dilakukan oleh Lembaga Contoh Standar Karet Indonesia, penyusunan BCKK pada tahun 2023 untuk masa berlaku selama tiga tahun yaitu 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana amanat Permendag Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencabutan Permendag Nomor 59 Tahun 2009.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa pengesahan terhadap BCKK dilakukan setelah melalui tahapan pra penilaian dan 3 (tiga) tahapan penilaian di tahun 2023 oleh Tim Penyusun yang terdiri dari Erwin Tunas (Direktur Eksekutif Gapkindo), Pitutur (PT. Perkebunan Nusantara VII Lampung), Adi Cifriadi (Puslit Karet Bogor), Muhammad Sholeh (LSPro YOQA), dan Herbert Erwin Manurung (Balai Pengujian Mutu Barang, Dit. Standalitu Kemendag).
BCKK disusun dalam rangka memastikan mutu karet nasional sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-0001-1987 tentang Karet Konvensional yang mengadopsi International Standards of Quality and Packing for Natural Rubber Grades (atau biasa disebut The Green Book). Buku ini berisi contoh fisik lembaran karet yang disusun berdasarkan tingkatan mutu yang umum di Indonesia yaitu RSS 1, RSS 2, RSS 3, dan RSS 4. Sebanyak 150 BCKK akan didistribusikan kepada para pihak terkait, antara lain industri, asosiasi, dan lembaga penilaian kesesuaian dengan ruang lingkup karet konvensional.