Search

Rapat Koordinasi Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Post Border

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan bersama 30 orang petugas pemeriksa dan pengawas Post Border menggelar Rapat Koordinasi terkait Efektivitas Pelaksanaan dan Pengawasan Post Border Selasa (21/6) di Sentul, Bogor. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai upaya mempererat sinergitas dan kerja sama antar unit maupun instansi sebagai sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya saat membuka rapat, Direktur Tertib Niaga berharap petugas pengawas mampu berbenah dan melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemeriksaan dan pengawasan di luar kawasan pabean (Post Border) secara lebih cermat dan seksama.

Pada sesi pertama diskusi panel menghadirkan 4 (empat) orang narasumber yaitu perwakilan dari LNSW (Lembaga Nasional Single Window), Pusat Data dan Sistem Informasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, serta Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Diskusi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas pengawas khususnya terkait informasi alur data pengawasan dari hulu ke hilir serta pengetahuan terkait pelaksanaan pemeriksaan Post Border atas pemenuhan kewajiban Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Izin Tipe.

Pada sesi kedua, diskusi bersama dengan 2 (dua) orang narasumber dari perwakilan KSO Sucofinco membahas terkait adanya pembaharuan e-reporting versi terbaru yang akan mulai berlaku per Juli 2022. Pembaharuan dimaksud berupa penambahan beberapa fitur pada menu target pemeriksaan, verifikasi, dan final sanksi.

Pemanfaatan e-reporting perlu dioptimalkan sebagai salah satu upaya penunjang kinerja petugas pengawas sehingga pemeriksaan dan pengawasan di luar Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan lebih cermat dan seksama demi mendorong percepatan peningkatan investasi di Indonesia dengan tetap menjamin perlindungan bagi konsumen.

Pemanfaatan e-reporting perlu dioptimalkan sebagai salah satu upaya penunjang kinerja petugas pengawas sehingga pemeriksaan dan pengawasan di luar Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan lebih cermat dan seksama demi mendorong percepatan peningkatan investasi di Indonesia dengan tetap menjamin perlindungan bagi konsumen.