Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Konsumen kembali melaksanakan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaksanaan Tugas, Perubahan dan Pembatalan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (21/8).
Rapat dihadiri oleh Dosen Asisten Ahli Akademi Metrologi dan Instrumentasi Chandrini Mestika Dewi, Prof. Johannes Gunawan, S.H., LL.M, Prof. Dr. Bernadette Mulyati Waluyo, SH, MH, CN, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, Biro Hukum Kementerian Perdagangan, serta staf Direktorat Pemberdayaan Konsumen dan Sekretariat Ditjen PKTN.
Rapat bertujuan untuk meminta masukan dari pemangku kepentingan atas Revisi Peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.