Search

Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengawasan Kegiatan Perdagangan

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengawasan Kegiatan Perdagangan di Kota Jambi, Rabu, (7/8). Acara ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Slamet Nur Achmad Effendi.

Staf Khusus Slamet mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan di bidang perdagangan, khususnya dalam konteks penegakan hukum. Kegiatan pengawasan tersebut sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan Undang-Undang.

Lebih lanjut dijelaskan Slamet bahwa Kementerian Perdagangan telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bersama instansi dan aparat penegak hukum lainnya dengan fokus kepada 7 komoditas, yakni tekstil dan produk tekstil; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; keramik; elektronik; alas kaki; kosmetik; dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Slamet mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kegiatan perdagangan untuk tidak terlibat dalam penyaluran barang-barang ilegal. Selain itu, masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan barang impor ilegal, baik kepada pemerintah maupun melalui perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) setempat.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Tertb Niaga, Tommy Ardana; Kepala Dinas Perindag Provinsi Jambi, Kemas Muhammad Fuad; Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Muhardi Akbar; serta perwakilan Polda Jambi, Dinas Perindag Kota Jambi, dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi.

Sosialisasi diikuti 50 peserta yang terdiri atas pelaku usaha perdagangan yang meliputi asosiasi, impotir, distributor, dinas yang membidangi perdagangan, serta kepolisian di wilayah Jambi.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Ketua Tim IV Bidang P2 Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) Serta Barang yang Diatur, Direktorat Tertib Niaga, Kuncoro Murdiyanto dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Toufan Wahyudi Yudawibowo.