Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam hal ini Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya, yang merupakan unit pelaksana teknis pengawasan di bidang perdagangan di bawah Direktorat Tertib Niaga, menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Impor Barang Komoditas Post Border, Kamis, 16 Februari 2024 di Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada importir di wilayah Bali mengenai ketentuan importasi komoditas post border serta pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Impor, yang menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, dimana peraturan ini mulai berlaku tanggal 10 Maret 2024.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dan Staf Khusus Menteri Perdagangan, Slamet Nur Achmad Effendy.
Slamet dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah berharap kebijakan pengaturan impor ini dapat menciptakan proses yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan pengawasan yang lebih ketat oleh Ditjen PKTN agar pengaturan barang yang dilarang dan dibatasi dapat tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan.
Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menyampaikan dalam laporannya mengatakan bahwa pada tahun 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (Post Border) terhadap 227 perusahan dan 417 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam pemeriksaan dan pengawasan ini ditemukan 93 pelanggaran. Direkrotat Tertib Niaga juga telah melakukan kegiatan analyzing point dengan memeriksa kesesuaian dokumen impor yang tersedia secara online terhadap 1.902 PIB.
Pertemuan ini dihadiri oleh pelaku usaha di bidang impor khususnya impor komoditas post border. Dengan narasumber Direktur Impor, Arif Sulistyo, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, LNSW, YFR Hermiyana, dan Kepala BPTN Surabaya, Aribianto. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada seluruh pelaku usaha, agar tertib hukum dan menaati peraturan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dimana hal ini sejalan dengan upaya Kemendag dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan untuk pelaku usaha, termasuk diantaranya kemudahan pengurusan perijinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang dan pembinaan terhadap pelaku usaha, sehingga sudah sepatutnya pelaku usaha tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha.