Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 terkait ekspor karet alam Standard Indonesia Rubber (SIR), Senin, 24 Juli 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, serta dihadiri oleh 380 peserta yang terdiri dari asosiasi dan produsen karet alam SIR, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, lembaga penilaian kesesuaian, dan unit terkait di Kementerian Perdagangan.
Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka menyampaikan kebijakan terbaru terkait ekspor karet alam SIR yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan.
Hadir pula narasumber dari kementerian teknis terkait yaitu Kementerian Perindustrian yang menyampaikan materi “Peningkatan Mutu Karet Alam SIR Secara Berkelanjutan Melalui Penerapan SNI 1903:2017 tentang Karet Alam – Spesifikasi Teknis” serta dari Kementerian Pertanian menyampaikan ”Pengembangan Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB)”.
Dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 ini diharapkan seluruh stakeholder karet alam SIR mendapatkan informasi dan pemahaman terkait kebijakan ekspor karet alam SIR terbaru sehingga implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik.