Sebagai bentuk implementasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 dan Permendag 24 Tahun 2024 melalui Peluncuran Layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik, Kementerian Perdagangan berkomitmen menciptakan sistem pengukuran pengisian kendaraan listrik yang akurat, andal, dan terpercaya.

