Search

Registrasi Barang Terkait K3L

Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L)


Registrasi Barang terkait K3L diselenggarakan untuk menjamin ketelusuran barang dan melindungi konsumen terhadap risiko timbulnya korban atau kerusakan akibat penggunaan barang tersebut. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal  terdapat 42 Barang terkait K3L (20 barang mengandung bahan kimia berbahaya dan 22 barang listrik dan elektronika) yang wajib memiliki tanda daftar berupa Nomor Registrasi Barang K3L. Kewajiban pendaftaran ini berlaku untuk produk dalam negeri maupun produk asal impor. Pendaftaran harus diajukan oleh produsen/importir sebelum barang beredar di pasar. Daftar barang yang wajib didaftarkan, persyaratan keamanan dan metode pengujian tercantum pada lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025.
Persyaratan Pengajuan Registrasi Barang terkait K3L secara umum (detail dapat dilihat pada infografis Standar Pelayanan Registrasi K3L ):
1.    Pernyataan mandiri ( Self Declaration of Conformity);
2.    Hasil Uji Laboratorium atas Barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis Barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan;
3.    Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;
4.    Dokumen Registrasi Barang K3L atas bahan baku  dan Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia. (khusus untuk barang yang mengandung bahan kimia berbahaya Nomor 10-15 yang menggunakan bahan baku tekstil Nomor 1-7 pada Lampiran II Permendag, yang telah memiliki nomor registrasi K3L).

Registrasi barang terkait K3L dilakukan secara online oleh produsen maupun importir melalui portal oss.go.id (Registrasi Barang K3L baru) atau INATRADE (untuk Registrasi Barang K3L perubahan/perpanjangan). Registrasi Barang terkait K3L akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Nomor registrasi barang K3L yang telah diterbitkan tersebut wajib dicantumkan pada barang/kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak, selama barang diperdagangkan.