Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang wajib didaftarkan adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian untuk barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib. Kewajiban ini diatur dalam Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal . LPK tersebut wajib telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau penunjukkan dari Kementerian/Lembaga teknis terkait untuk lingkup produk yang akan disertifikasi. Pendaftaran LPK saat ini telah dilaksanakan secara online pada portal oss.go.id (khusus pendaftaran baru LPK swasta) dan di INATRADE (khusus pendaftaran baru LPK pemerintah/ perubahan ruang lingkup/pendaftaran ulang). Aplikasi pelayanan pendaftaran LPK ini telah terintegrasi dengan aplikasi NPB dan TPP SIR.
Integrasi aplikasi pendaftaran LPK ini tentunya akan memberi banyak keunggulan dibanding sistem sebelumnya yaitu pelayanan yang lebih efektif dan efisien, akurasi dan validasi data SPPT-SNI, Kemudahan dalam pengawasan pasar (untuk produk yang telah diberlakukan SNI wajib) serta kemudahan dalam upaya monitoring dan evaluasi kinerja LPK terdaftar. Integrasi aplikasi LPK telah mendorong para LPK terdaftar untuk secara disiplin menyampaikan pelaporan kegiatan sertifikasi sesuai tanggal terbit seperti laporan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI. Apabila LPK tidak melakukan kegiatan sertifikasi, maka wajib menyampaikan laporan nihil paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Pelayanan pendaftaran LPK maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran dengan lengkap dan benar.