Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)
Integrasi aplikasi pendaftaran LPK ini tentunya akan memberi banyak keunggulan dibanding sistem sebelumnya yaitu pelayanan yang lebih efektif dan efisien, akurasi dan validasi data SPPT-SNI, Kemudahan dalam pengawasan pasar (untuk produk yang telah diberlakukan SNI wajib) serta kemudahan dalam upaya monitoring dan evaluasi kinerja LPK terdaftar. Integrasi aplikasi LPK telah mendorong para LPK terdaftar untuk secara disiplin menyampaikan pelaporan kegiatan sertifikasi sesuai tanggal terbit seperti laporan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI. Apabila LPK tidak melakukan kegiatan sertifikasi, maka wajib menyampaikan laporan nihil paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Pelayanan pendaftaran LPK maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran dengan lengkap dan benar.
Daftar Lembaga Penilaian Keseuaian (LPK) yang yang telah terdaftar selengkapnya dapat dilihat di sini

